Jumat, 26 Agustus 2016

Kegiatan-kegiatan warga dan Kepala desa serta aparat Kantor Desa Mendalanwangi
Kepala Desa M.Sharoni dengan para perangkat desa




Turnamen Sepak Bola yang di Buka oleh Bapak Kepala Desa

Musyawarah warga Dusun Darungan

Pelatihan Kepala Desa Di Provinsi


Kegiatan Jum'at sehat bersama Perangkat dan Babinsa

Acara Nyepi


Peresmian Lapangan Desa Mendalanwangi yang terletak di Dusun Mendalanwetan
program bedah rumah
penemuan benda purbakala

Kartu Keluarga (KK)



PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU KELUARGA (KK)
1.    PENGAJUAN BARU

  • Mengisi formulir KK (f1-01) distempel mengetahui RT,RW Kepala Desa/Kelurahan 
  • Surat nikah/akta nikah/kutipan akta perkawinan 
  •  Akta kelahiran /surat kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak 
  •  Surat pindah dating dari tempat asal (dalam wilayah NKRI) 
  •  Pengantar dari kekacauan
2.      PERUBAHAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
  • Mengisi formulir KK (f1-01) distempel mengetahui RT,RW Kepala Desa/Kelurahan 
  •  KK (SIMDUK/SIAK) Asli 
  •  KK yang akan di tumpangi (Asli) bila pecah KK 
  •  Akta klahiran /suart kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak 
  •  Surat pindah dating dari tempat asal 
  •  Pengantar dari kecamatan
3.      PERUBAHAN PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
  • Mengisi formulir KK (f1-01) distempel mengetahui RT,RW Kepala Desa/Kelurahan 
  • KK  (SIMDUK/SIAK) Asli 
  • Surat keterangan kematian 
  • Surat keterangan cerai 
  • Surat pindah dari tempat asal 
  • Pengantar dari kecamatan
4.      PENERBITAN KK KEHILANGAN ATAU RUSAK
  • Surat keterangan kehilangan dari desa/kelurahan 
  • Kartu keluarga yang rusak  (Foto Copy KK yang hilang) 
  • Salah satu arsip KK yang dari RT,Desa atau kecamatan 
  • Foto Copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK
5.      PERUBAHAN BIODATA KK YANG SALAH ATAU DIRUBAH
  KK (SIMDUK/SIAK) (Asli) jangan melampirkan salah satu :
  • Foto Copy akta kelahiran (ket.kelahiran dokter/dsa) 
  • Foto Copy ijazah yang dimiliki 
  • Foto Copy surat nikah (kutipan akta nikah)/ surat cerai 
  • Foto Copy SK.PNS/ KARIP / SK.TNI.POLRI

SURAT KETERANGAN




Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Syarat dan Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) desa Mendalanwangi :
  1. Photo Copy KK(Kartu Keluarga)
  2. Surat Pengantar RT diketahui RW
  3.    Photo Copy KTP
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) Desa Mendalanwangi:
  1. Melampirkan Surat Pengatar RT diketahui RW
  2. Photo Copy KK (Kartu Keluarga)
  3. Photo Copy KTP
  4. Membuat Surat Pernyataan, bermeterei 6.000
  5. Membuat Surat Persetujuan Tetangga (Paling Sedikit 4 Rumah )
  6. Melampirkan KTP yang bersangkutan.
Surat Keterangan Ahli Waris
Syarat membuat Surat Keterangan Ahli Waris Desa Mendalanwangi:
  1. Melampirkan Surat Pengatar RT diketahui RW
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Photo Copy
  3. Membuat Susunan Ahli Waris, lengkap dengan KK dan KTP yang bersangkutan
  4. Surat Kematian.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Desa Mendalanwangi:
  1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Photo Copy KK(Kartu Keluarga)
  3. Photo Copy KTP
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Syarat dan Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Desa Mendalanwangi:
  1. Photo Copy KK(Kartu Keluarga)
  2. Surat Pengantar RT diketahui RW
  3. Photo Copy KTP
Surat Keterangan Kelahiran
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran di Desa Mendalanwangi:
  1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Photo Copy KK (Kartu Keluarga)
  3. Photo Copy KTP
  4. Melampirkan Surat Kelahiran dari Rumah Sakit atau Bidan setempat.
  5. Melampirkan Surat Nikah   
Akta Kematian
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Kematian di Desa Mendalanwangi :
  1. Foto copy surat nikah/ akta perkawinan YBS (bagi yang sudah menikah ) 
  2. Foto copy KK (kartu Keluarga) dan KTP YBS (yang bersangkutan) 
  3.  Foto copy akta kkelahiran /surat keterangan kelahiran dari desa asli 
  4.  Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ Desa 
  5.  Mencantumkan identitas 2(dua) orang saksi disertai foto copy KTP 
  6.  Surat Kuasa (bagi yang melaporkan orang lain) 
  7.  Pelaporan kematian oleh RT secara berjenjang kepada RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan 
  8.  Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, & STMD (surat tanda melapor diri) dari Kepolisian.
Surat Keterangan Pindah
Syarat pembuatan Surat Keterangan Pindah Desa Mendalanwangi:
  1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa KTP yang Asli





LOKASI DESA

Entri Populer

Arsip Post

BUKU TAMU

Total Tayangan