Jumat, 26 Agustus 2016

Kartu Keluarga (KK)



PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU KELUARGA (KK)
1.    PENGAJUAN BARU

  • Mengisi formulir KK (f1-01) distempel mengetahui RT,RW Kepala Desa/Kelurahan 
  • Surat nikah/akta nikah/kutipan akta perkawinan 
  •  Akta kelahiran /surat kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak 
  •  Surat pindah dating dari tempat asal (dalam wilayah NKRI) 
  •  Pengantar dari kekacauan
2.      PERUBAHAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
  • Mengisi formulir KK (f1-01) distempel mengetahui RT,RW Kepala Desa/Kelurahan 
  •  KK (SIMDUK/SIAK) Asli 
  •  KK yang akan di tumpangi (Asli) bila pecah KK 
  •  Akta klahiran /suart kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak 
  •  Surat pindah dating dari tempat asal 
  •  Pengantar dari kecamatan
3.      PERUBAHAN PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
  • Mengisi formulir KK (f1-01) distempel mengetahui RT,RW Kepala Desa/Kelurahan 
  • KK  (SIMDUK/SIAK) Asli 
  • Surat keterangan kematian 
  • Surat keterangan cerai 
  • Surat pindah dari tempat asal 
  • Pengantar dari kecamatan
4.      PENERBITAN KK KEHILANGAN ATAU RUSAK
  • Surat keterangan kehilangan dari desa/kelurahan 
  • Kartu keluarga yang rusak  (Foto Copy KK yang hilang) 
  • Salah satu arsip KK yang dari RT,Desa atau kecamatan 
  • Foto Copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK
5.      PERUBAHAN BIODATA KK YANG SALAH ATAU DIRUBAH
  KK (SIMDUK/SIAK) (Asli) jangan melampirkan salah satu :
  • Foto Copy akta kelahiran (ket.kelahiran dokter/dsa) 
  • Foto Copy ijazah yang dimiliki 
  • Foto Copy surat nikah (kutipan akta nikah)/ surat cerai 
  • Foto Copy SK.PNS/ KARIP / SK.TNI.POLRI

0 komentar:

Posting Komentar

LOKASI DESA

Entri Populer

Arsip Post

BUKU TAMU

Total Tayangan