PERSYARATAN
PENGAJUAN KARTU KELUARGA (KK)
1. PENGAJUAN
BARU
- Mengisi formulir KK (f1-01) distempel mengetahui RT,RW Kepala Desa/Kelurahan
- Surat nikah/akta nikah/kutipan akta perkawinan
- Akta kelahiran /surat kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
- Surat pindah dating dari tempat asal (dalam wilayah NKRI)
- Pengantar dari kekacauan
2. PERUBAHAN
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
- Mengisi formulir KK (f1-01) distempel mengetahui RT,RW Kepala Desa/Kelurahan
- KK (SIMDUK/SIAK) Asli
- KK yang akan di tumpangi (Asli) bila pecah KK
- Akta klahiran /suart kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
- Surat pindah dating dari tempat asal
- Pengantar dari kecamatan
3. PERUBAHAN
PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
- Mengisi formulir KK (f1-01) distempel mengetahui RT,RW Kepala Desa/Kelurahan
- KK (SIMDUK/SIAK) Asli
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan cerai
- Surat pindah dari tempat asal
- Pengantar dari kecamatan
4. PENERBITAN
KK KEHILANGAN ATAU RUSAK
- Surat keterangan kehilangan dari desa/kelurahan
- Kartu keluarga yang rusak (Foto Copy KK yang hilang)
- Salah satu arsip KK yang dari RT,Desa atau kecamatan
- Foto Copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK
5. PERUBAHAN
BIODATA KK YANG SALAH ATAU DIRUBAH
KK (SIMDUK/SIAK) (Asli) jangan melampirkan salah satu
:
- Foto Copy akta kelahiran (ket.kelahiran dokter/dsa)
- Foto Copy ijazah yang dimiliki
- Foto Copy surat nikah (kutipan akta nikah)/ surat cerai
- Foto Copy SK.PNS/ KARIP / SK.TNI.POLRI
0 komentar:
Posting Komentar